Berita

Cara Pembubuhan di e-Materai.live dan Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia

58
×

Cara Pembubuhan di e-Materai.live dan Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia

Share this article

bergasnet – Cara Pembubuhannya di e-Materai.live dan Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia. E-Materai adalah inovasi digital dalam administrasi dokumen di Indonesia, memungkinkan pengesahan dokumen elektronik tanpa harus menggunakan materai fisik.

Perubahan ini tidak hanya mendukung efisiensi, tetapi juga menyesuaikan dengan era digital yang semakin berkembang. Artikel ini akan membahas dasar hukum yang mendasari penggunaan e-Materai dan bagaimana cara membubuhkannya melalui situs resmi e-Materai.live.

Dasar Hukum Penggunaan e-Materai

Penggunaan e-Materai di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang memastikan legalitasnya dan mengatur tata cara penerapannya. Berikut adalah dasar hukum utama yang mendasari penggunaan e-Materai:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang bea materai di Indonesia. Dalam undang-undang ini, Bea Materai tidak hanya berlaku untuk dokumen fisik tetapi juga dokumen elektronik. Dengan demikian, e-Materai menjadi sah digunakan dalam berbagai transaksi elektronik yang memerlukan bea materai. Undang-undang ini juga menetapkan tarif bea materai sebesar Rp10.000, yang berlaku untuk setiap dokumen yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga : Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia Keabsahan dan Legalitasnya

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan landasan hukum yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 5 ayat (1) dari UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, e-Materai yang dibubuhkan pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan materai fisik pada dokumen kertas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Materai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan benda materai, termasuk e-Materai. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi e-Materai. Perum Peruri diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam distribusi e-Materai melalui platform digital yang terpercaya.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021

PMK Nomor 134/PMK.03/2021 mengatur ketentuan teknis terkait bea materai, termasuk penggunaan e-Materai. PMK ini menjelaskan bahwa e-Materai dapat dibubuhkan pada dokumen elektronik dengan kode unik yang menjamin keasliannya. Pembubuhan e-Materai ini harus dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh situs resmi e-Materai, yaitu e-Materai.live.

Cara Membubuhkan e-Materai di Situs e-Materai.live

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membubuhkan e-Materai pada dokumen elektronik melalui situs resmi e-Materai.live:

1. Kunjungi Situs Resmi e-Materai

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi e-Materai di e-Materai.live. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengakses situs ini dengan lancar.

2. Registrasi atau Login

Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login dengan menggunakan username dan password yang telah terdaftar.

3. Unggah Dokumen

Setelah berhasil login, pilih opsi “Unggah Dokumen” yang ada di dashboard Anda. Pilih file dokumen elektronik yang ingin Anda bubuhkan e-Materai. Dokumen ini bisa dalam format PDF atau format lain yang didukung oleh sistem.

4. Pembubuhan e-Materai

Setelah dokumen berhasil diunggah, Anda akan diarahkan ke halaman pembubuhan e-Materai. Pilih posisi di mana e-Materai akan dibubuhkan pada dokumen. Pastikan posisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat terlihat dengan jelas pada dokumen.

Baca Juga : E-Materai vs Materai Fisik: Perbedaan yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menggunakannya!

5. Pembayaran Bea Materai

Setelah menentukan posisi e-Materai, lanjutkan dengan pembayaran bea materai. Situs e-Materai menyediakan berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan. Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

6. Verifikasi dan Unduh Dokumen

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan membubuhkan e-Materai pada dokumen Anda. Anda bisa melakukan verifikasi keaslian e-Materai dengan memeriksa kode unik yang terdapat pada e-Materai. Setelah verifikasi, dokumen dengan e-Materai yang sudah dibubuhkan bisa diunduh dan siap digunakan.

Kesimpulan

E-Materai merupakan inovasi penting dalam digitalisasi administrasi dokumen di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem yang mudah diakses, e-Materai memberikan kemudahan dan keamanan dalam pengesahan dokumen elektronik.

Melalui situs resmi e-Materai.live, Anda dapat dengan mudah membubuhkan e-Materai pada dokumen elektronik Anda, memastikan keabsahan dan kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Pastikan Anda selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dokumen dan keabsahan e-Materai.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *