Berita

Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia, Keabsahan dan Legalitasnya

63
×

Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia, Keabsahan dan Legalitasnya

Share this article

Dasar Hukum Penggunaan e-Materai di Indonesia: Ulasan Lengkap dan Terpercaya

bergasnet – Penggunaan e-materai telah menjadi bagian penting dalam proses administrasi digital di Indonesia. Sebagai bentuk transformasi digital, e-materai menawarkan kemudahan dan keamanan dalam pengesahan dokumen elektronik.

Artikel ini akan mengulas dasar hukum, kelebihan, dan kekurangan penggunaan e-materai berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia.

Daftar Isi

Pengertian Bea Materai dan e-Materai

Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi Bea Materai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, meterai elektronik (e-Materai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga : E-Materai vs Materai Fisik: Perbedaan yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menggunakannya!

Dasar Hukum Penggunaan e-Materai

Dasar hukum penggunaan e-materai di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memastikan legalitas dan tata cara penerapannya. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum utama yang mendukung penggunaan e-materai:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai adalah landasan hukum utama yang mengatur bea materai di Indonesia. Dalam UU ini, disebutkan bahwa bea materai dapat dikenakan dalam bentuk materai fisik maupun elektronik. Ini memberikan dasar legal yang jelas untuk penggunaan e-materai sebagai alat pengesahan dokumen resmi. Sumber: JDIH Kemenkumham.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan benda meterai, termasuk e-materai. Peraturan ini menyebutkan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bertanggung jawab atas pembuatan dan pendistribusian e-materai. Perum Peruri juga dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pendistribusian e-materai secara transparan dan akuntabel. Sumber: JDIH Setneg.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021

Regulasi khusus mengenai e-materai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021. PMK ini memuat ketentuan teknis mengenai pembayaran bea materai, ciri umum dan ciri khusus pada materai tempel, kode unik dan karakteristik tertentu pada e-materai, serta penentuan keabsahan materai dan pemeteraian kemudian. Secara khusus, Pasal 15 ayat 2 huruf a PMK 134/2021 menyatakan bahwa pembayaran bea materai dengan e-materai dinyatakan sah jika dilakukan melalui sistem e-materai yang disediakan oleh situs resmi e-meterai.live.

Kapan e-Materai Mulai Berlaku?

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan penggunaan e-materai mulai 1 Januari 2021. Sejak saat itu, e-materai telah digunakan dalam berbagai transaksi dan pengesahan dokumen elektronik yang memerlukan pembayaran bea materai. Implementasi e-materai dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan edukasi kepada masyarakat. Sumber: e-Materai Indonesia.

Kelebihan Penggunaan e-Materai

Penggunaan e-materai menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal efisiensi dan keamanan. Berikut adalah beberapa kelebihan utama dari e-materai:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

E-materai memungkinkan pengesahan dokumen dilakukan secara instan, tanpa perlu pengiriman materai fisik, sehingga menghemat waktu dan biaya.

2. Keamanan yang Lebih Baik

E-materai dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan tanda tangan elektronik, yang meminimalkan risiko pemalsuan serta memastikan integritas dokumen.

3. Mendukung Transaksi Elektronik

Di era digital, e-materai memudahkan pelaksanaan berbagai transaksi elektronik, seperti perjanjian kontrak dan dokumen resmi lainnya.

4. Ramah Lingkungan

E-materai mengurangi kebutuhan akan kertas, mendukung inisiatif ramah lingkungan dengan mengurangi jejak karbon.

Kekurangan Penggunaan e-Materai

Meskipun memiliki berbagai kelebihan, penggunaan e-materai juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:

1. Keterbatasan Akses Teknologi

Tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi yang dibutuhkan untuk menggunakan e-materai, terutama di daerah-daerah dengan akses internet terbatas.

2. Kerentanan Terhadap Serangan Siber

Meskipun memiliki sistem keamanan yang tinggi, e-materai tetap memiliki risiko terhadap ancaman keamanan siber yang dapat mengganggu keabsahan dokumen.

3. Perubahan Kebiasaan

Masyarakat perlu beradaptasi dari penggunaan materai fisik ke e-materai, yang membutuhkan edukasi dan penyesuaian budaya kerja.

4. Biaya Implementasi Teknologi

Penerapan e-materai membutuhkan biaya untuk pengadaan sistem dan pelatihan, terutama bagi instansi atau perusahaan yang baru beralih ke penggunaan e-materai.

Kesimpulan

Penggunaan e-materai di Indonesia merupakan langkah maju dalam proses digitalisasi administrasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Meskipun memiliki beberapa tantangan, manfaat dari penggunaan e-materai seperti efisiensi, keamanan, dan dukungan terhadap lingkungan, menjadikannya sebagai pilihan yang tepat dalam era digital saat ini. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sistem yang semakin matang, e-materai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kemudahan dalam transaksi elektronik di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan, kunjungi situs resmi e-Materai Indonesia.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *