bergasnet – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk semua golongan. Selain itu, tunjangan baru berupa uang lembur dan uang makan lembur juga ditetapkan, memberikan angin segar bagi para ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.
Detail Kenaikan Gaji ASN/PNS 2025
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025. Berikut rincian gaji pokok PNS untuk semua golongan setelah kenaikan 8%:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.938.500 – Rp2.686.500
- Golongan IB: Rp2.002.200 – Rp2.784.000
- Golongan IC: Rp2.075.400 – Rp2.884.900
- Golongan ID: Rp2.150.300 – Rp2.988.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.301.800 – Rp3.377.800
- Golongan IIB: Rp2.398.800 – Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.498.600 – Rp3.658.400
- Golongan IID: Rp2.601.500 – Rp3.804.300
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.152.700 – Rp5.178.300
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.395.200 – Rp5.855.000
- Golongan IVB: Rp3.534.000 – Rp6.055.200
- Golongan IVC: Rp3.676.800 – Rp6.261.800
- Golongan IVD: Rp3.824.000 – Rp6.474.700
- Golongan IVE: Rp3.975.800 – Rp6.693.700
Tunjangan Tambahan untuk ASN/PNS
Uang Lembur
- Besaran: Rp30.000 per jam
- Syarat: Diberikan jika bekerja di luar jam kerja normal
Uang Makan Lembur
- Besaran: Rp37.000 per hari
- Syarat: Minimal lembur dua jam berturut-turut
- Frekuensi: Maksimal satu kali per hari
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Kenaikan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, seperti:
- Peningkatan Kesejahteraan
Dengan kenaikan gaji pokok dan tambahan tunjangan, kebutuhan hidup ASN dapat terpenuhi lebih baik. - Motivasi Kerja
Apresiasi berupa kenaikan gaji mendorong semangat ASN untuk lebih berdedikasi. - Efisiensi Kerja
Insentif lembur memotivasi ASN bekerja lebih optimal.
Gaji PPPK dengan Kebijakan Baru
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK akan menerima tambahan satu kali gaji pokok mulai 2025. Berikut rincian gaji PPPK setelah kenaikan:
- Golongan I: Rp3.877.000
- Golongan II: Rp4.233.800
- Golongan III: Rp4.413.000
- Golongan IV: Rp4.599.600
- Golongan V: Rp5.023.000
- Golongan VI: Rp5.485.600
- Golongan VII: Rp5.717.600
- Golongan VIII: Rp5.959.400
- Golongan IX: Rp6.407.200
- Golongan X: Rp6.678.200
- Golongan XI: Rp6.956.400
- Golongan XII: Rp7.255.600
- Golongan XIII: Rp7.562.000
- Golongan XIV: Rp7.878.000
- Golongan XV: Rp8.215.200
- Golongan XVI: Rp8.562.800
- Golongan XVII: Rp8.925.000
Perencanaan dan Tantangan
Pemerintah harus memastikan anggaran kenaikan gaji tidak membebani stabilitas fiskal. Kesenjangan regional juga perlu diperhatikan untuk memastikan ASN di wilayah dengan biaya hidup tinggi tetap mendapatkan kesejahteraan yang memadai.
Dengan kebijakan ini, kesejahteraan ASN dan PPPK diharapkan meningkat, sekaligus memberikan apresiasi nyata atas kontribusi mereka terhadap negara.
Responses (2)