bergasnet – Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di dunia teknologi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah ini karena raksasa teknologi asal Amerika, Apple, belum memenuhi komitmen investasinya di Tanah Air.
Saat ini, investasi perusahaan yang dipimpin oleh Tim Cook tersebut baru mencapai sekitar Rp 1,48 triliun. Jumlah ini masih kurang sekitar Rp 240 miliar dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple yang Masih Terbatas di Indonesia
Sejauh ini, investasi Apple di Indonesia meliputi pembangunan Apple Developer Academy yang tersebar di empat kota besar, yaitu Jakarta, Surabaya, Batam, dan yang terbaru, Bali. Meski upaya ini diapresiasi, jumlahnya ternyata masih lebih kecil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Vietnam.
Sebagai gambaran, di Vietnam, Apple telah menanamkan modal sebesar USD 15,84 miliar, yang setara dengan Rp 256,22 triliun jika dikonversi dengan kurs Rp 16.176 per dolar AS. Sementara di Singapura, Apple telah menginvestasikan sekitar USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun.
Dibandingkan investasi di Indonesia, komitmen di kedua negara ini jauh lebih besar, yang menunjukkan keseriusan Apple dalam mendukung ekosistem teknologi di sana.
Alasan Utama Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan hanya soal nilai investasi. Keputusan ini diambil setelah Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki Apple untuk pasar Indonesia kedaluwarsa.
Sertifikat ini sangat penting karena menjadi syarat agar perangkat iPhone bisa mendapatkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari pemerintah Indonesia. Tanpa IMEI, perangkat tersebut tidak bisa terhubung ke jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Sederhananya, iPhone 16 tanpa IMEI tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler berbasis BTS, sehingga membuat perangkat ini tidak berfungsi dengan baik di Tanah Air. Ketiadaan IMEI menjadikan iPhone 16 hanya bisa digunakan sebatas perangkat Wi-Fi tanpa akses jaringan telekomunikasi yang biasanya dibutuhkan untuk ponsel pintar.
Apple Masih Ogah Bangun Pabrik di Indonesia
Salah satu syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmen investasi adalah dengan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, Apple menjadi satu-satunya produsen ponsel terkemuka yang belum memiliki pabrik di Indonesia.
Usut punya usut, alasan Apple masih ragu-ragu untuk mendirikan pabrik di Indonesia adalah karena mereka menginginkan fasilitas bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun. Tuntutan ini dinilai memberatkan oleh pemerintah Indonesia, yang tidak ingin memberikan keringanan pajak dalam jangka waktu selama itu.
Untuk sekadar perbandingan, Apple sebelumnya telah menyepakati tuntutan serupa dengan pemerintah Vietnam. Dalam kesepakatan tersebut, Apple mendapatkan tax holiday sebagai imbalan untuk membuka lapangan kerja bagi sekitar 200 ribu orang di negara tersebut. Sementara itu, pemerintah Indonesia menilai tuntutan serupa akan berdampak besar bagi fiskal negara dan dianggap terlalu besar.
“Kami tidak mau memberi perlakuan khusus dalam bentuk tax holiday 50 tahun untuk Apple. Jika kita meluluskan permintaan ini, maka akan menjadi preseden bagi perusahaan teknologi lain yang juga menginginkan hal serupa,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Budi menegaskan, Indonesia harus menerapkan kebijakan yang adil bagi seluruh investor. Apabila Apple mendapatkan perlakuan khusus, bukan tidak mungkin perusahaan asing lain juga akan meminta fasilitas yang sama, yang pada akhirnya bisa membebani keuangan negara.
Pembatasan Penjualan iPhone 16 dan Pengaktifan IMEI
Karena Apple belum memenuhi komitmen investasi mereka, Kemenperin menolak untuk memperpanjang atau mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri iPhone terbaru. Dengan tidak adanya sertifikat TKDN ini, Kemenperin tidak bisa mengaktifkan IMEI untuk seri iPhone 16, yang pada akhirnya mengakibatkan perangkat tersebut tidak bisa dijual di pasar Indonesia.
Bukan hanya iPhone 16 yang terkena dampaknya, tetapi juga produk lain dari Apple yang memerlukan IMEI untuk bisa berfungsi di Indonesia, seperti iWatch seri 10.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, penggemar produk Apple masih bisa membeli iPhone 16 dari luar negeri. Namun, pembeli harus membayar pajak dan biaya pengaktifan IMEI, serta memastikan perangkat tersebut hanya untuk penggunaan pribadi.
Penjualan produk ini di Indonesia, baik secara online maupun melalui toko offline, sangat dilarang dan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.
Baca Juga : Spesifikasi iPhone 16 Terbaru
Imbauan Kemenperin kepada Masyarakat
Kemenperin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda membeli iPhone 16 melalui platform marketplace atau toko yang tidak resmi. Kementerian berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 tanpa izin yang sah.
Pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk menghindari adanya peredaran ilegal produk tersebut.
“Apabila masyarakat mendapati adanya penjualan iPhone 16 yang tidak sah di marketplace atau di toko fisik, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada kami,” tambah Febri.
Febri menambahkan bahwa langkah tegas pemerintah ini bukanlah tindakan untuk menghambat akses masyarakat terhadap teknologi, melainkan untuk mendorong Apple memenuhi janji investasinya di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi diterapkan secara adil bagi semua investor ponsel pintar.
Baca Juga : 10 Pulau Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveler 2024,2 Pulau Di Indonesia Masuk Daftar!
iPhone 16 Masuk Secara Legal, tetapi Dilarang Dijual
Menariknya, Kemenperin mengungkapkan bahwa selama periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Kendati perangkat-perangkat tersebut masuk secara legal, akan tetapi, jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia, maka statusnya otomatis berubah menjadi ilegal.
Kemenperin menyatakan bahwa mereka tetap memperbolehkan masyarakat untuk membawa iPhone 16 dari luar negeri, tetapi hanya untuk keperluan pribadi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang membatasi peredaran produk tanpa TKDN di pasar nasional.
Pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mengawasi investasi asing.
Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di dalam negeri memenuhi aturan dan kewajiban mereka. Meski tidak mudah, langkah ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh investor dan memastikan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Langkah tegas pemerintah ini mungkin akan menjadi bahan pertimbangan bagi Apple untuk meninjau ulang komitmen investasinya di Indonesia.
Hanya waktu yang bisa menjawab apakah Apple akhirnya akan memenuhi komitmennya atau memilih mempertahankan kebijakan mereka seperti saat ini. Namun, yang pasti, pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan memberikan kemudahan kepada investor asing yang tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Responses (2)